Perubahan paradigma yang terjadi di berbagai aspek kehidupan akibat semakin meluasnya aksesibilitas ilmu pengetahuan menuntut adanya adaptasi di berbagai bidang, termasuk pendidikan tinggi. Modifikasi ini diperlukan karena pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan kebutuhan komunitas pemangku kepentingan, dan tren nasional, regional, dan global yang akan datang.

Sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi di Indonesia, kita harus mengatasi permasalahan tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pendidikan Nasional (RPPNJP) 2005-2025 yang diamanatkan oleh Permendiknas No. 32 tahun 2005. Sebagai institusi pendidikan tinggi diatur oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Universitas Mataram telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2011-2025, yang terbagi dalam tiga periode rencana pembangunan:

  1. Periode I (2011-2015) merupakan Standardisasi Nasional Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam rangka peningkatan daya saing Universitas Mataram di tingkat nasional.
  2. Periode II (2016-2020), sebagai periode Standardisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi Asia dalam rangka penguatan daya saing Universitas Mataram di tingkat regional (Asia); Dan
  3. Periode III (2021 – 2025) sebagai periode Internasional Universitas Mataram dalam rangka memperkuat daya saing Universitas Mataram di tingkat internasional.

Batas waktu Program Pembangunan Periode I (2011-2015) telah terlewati. Selama periode pertama, banyak bidang mengalami kemajuan yang signifikan. Pada periode ini, UNRAM telah mengalami kemajuan yang signifikan dalam mengukuhkan dirinya sebagai universitas yang diperhitungkan di tingkat nasional, yang dibuktikan dengan hal-hal sebagai berikut:

  1. Peningkatan Akreditasi C menjadi Akreditasi B Universitas Mataram;
  2. Berkurangnya jumlah program studi di Unram yang Akreditasi C dan mengalami peningkatan pada jumlah program studi dengan Akreditasi A.
  3. Pembukaan beberapa program studi baru yang memperluas penawaran keilmuan Unram kepada masyarakat antara lain Program Studi Farmasi, Program Studi Ilmu Komunikasi, Program Studi Hubungan Internasional, Program Studi Sosiologi, dan Program Studi Pendidikan Sosiologi;
  4. Meningkatnya daya saing penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN pada program studi menunjukkan semakin banyaknya masyarakat yang memilih Unram sebagai tempat menuntut ilmu.
  5. Pemantapan posisi Unram sebagai perguruan tinggi melalui perolehan dana hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan biaya terpusat dan desentralisasi;
  6. Semakin menonjolnya Unram sebagai tuan rumah berbagai acara kegiatan ilmiah, baik seminar nasional maupun internasional, olimpiade ilmiah, dan kegiatan kemahasiswaan seperti PIMNAS, dll.

Perkembangan tersebut tentu sangat menggembirakan. Meski demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian lebih. Dalam rangka memasuki Pembangunan Unram Periode Kedua (2016-2020) dan sebagai salah satu upaya penanganan yang serius, Universitas Mataram telah melakukan restrukturisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 116 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Prosedur (OTK) Universitas Mataram.

Dua lembaga didirikan dalam OTK baru (pasal 76): Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP). Sesuai dengan pasal 86 OTK, LPMPP mempunyai tugas mengkoordinasikan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan peningkatan dan penjaminan mutu serta pengembangan pembelajaran. Selain itu, Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan digambarkan menjalankan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran lembaga;
  2. pelaksanaan perbaikan dan pengembangan pembelajaran; Dan
  3. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan.
  4. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan;
  5. pemantauan dan evaluasi peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan; Dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha.

LPMPP ini telah beroperasi sejak Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) didirikan sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Mataram No. 11.519/J18.H/HK.01.12/2003 tanggal 3 November 2003. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), LPP merupakan unit Pendukung di Unram yang berperan penting dalam meningkatkan kualitas pembelajaran melalui berbagai kegiatan, seperti workshop PEKERTI, Applied Approach (AA), dan pelatihan terkait metode pembelajaran dan media bagi dosen di Unram.

Untuk mencapai tujuan pembangunan periode II (2016-2020) dan III (2021-2025), peran yang sebelumnya dilakukan LPP diperluas melalui pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP), dengan penggabungan tanggung jawab penjaminan mutu ke dalam tanggung jawab utama lembaga. Dalam kaitan ini, LPMPP harus memiliki tim pengelola yang profesional, amanah, dan mempunyai visi dan misi yang jelas agar tujuan Pembangunan Periode II dan III dapat tercapai secara efektif.