Program kerja Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan Universitas Mataram  mencakup tiga bidang: 1. Tata Kelola, 2. Penjaminan Mutu, dan 3. Pengembangan Pendidikan:

  1. Ketua LPMPP, Tugas pokok dan fungsi (tupoksi), yaitu:
    ✓ Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas LPMPP dan melaporkannya kepada Rektor
    ✓ Melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh setiap koordinator LPMPP.
    ✓ Bertanggungjawab dalam peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi SDM secara berkelanjutan
    ✓ Menjalin kerjasama baik antar Unit di lingkungan Unram maupun dengan pihak luar
    ✓ Bertanggungjawab dalam pengembangan SPMI Universitas Mataram
    ✓ Mengendalikan standar mutu melalui sistem Audit Mutu Internal (AMI).
    ✓ Mengendalikan pelaksanaan Sistem Monitoring dan Evaluasi (Monev)
    ✓ Mengembangkan hasil AMI sebagai masukan untuk mengambil keputusan dan kebijakan oleh Rektor.
    ✓ Mengendalikan penerapan standar akreditasi dan/atau sertifikasi untuk peningkatan kualifikasi program studi dan/atau institusi, tingkat nasional dan/atau internasional.
    ✓ Mengendalikan Pengembangan kurikulum dan perangkat pembelajaran berbasis riset dan IT
    ✓ Mengendalikan Pengkajian dan Pengembangan pembelajaran universitas mataram
    ✓ Bertanggungjawab dalam pengembangkan profil LPMPP dan memberikan layanan
    masyarakat.
  2. Sekretaris LPMPP, Tugas pokok dan fungsi (tupoksi), yaitu:
    ✓ Membantu Ketua sebagai wakil manajemen (management representative) dalam koordinasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan sesuai mandat berikut anggarannya.
    ✓ Membantu Ketua LPMPP dalam melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh setiap koordinator LPMPP.
    ✓ Bertanggung jawab kepada Ketua LPMPP.                                                                                                 ✓ Bertanggung jawab dalam pelaksanaan surat-menyurat yang berkaitan dengan dan mengarsipkannya.
    ✓ Bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan manajemen (management review), rapat rutin, rapat koordinasi, pengelolaan umpan balik, dan rapat evaluasi kegiatan.
    ✓ Melaksanakan tata kelola dan tata pamong LPMPP
    ✓ Bertanggung jawab atas penyusunan konsep laporan kegiatan rutin dan insidental di LPMPP.
    ✓ Bertanggung jawab atas pemutakhiran dan review profil LPMPP berbasis teknologi informasi.
    ✓ Bertanggungjawab atas tata kelola LPMPP
    ✓ Menjalin kerjasama baik antar Unit di lingkungan Unram maupun dengan pihak luar
    ✓ Meningkatkan Kompetensi dan Kualifikasi SDM secara berkelanjutan
    ✓ Bertanggungjawab dalam pemeliharaan dan penataan lingkungan LPMPP
    ✓ Bertanggung jawab atas system informasi (IT) yang ada di LPMPP.
    ✓ Bertanggunjawab Mengembangkan sistem pembelajaran daring
    ✓ Bertanggungjawab atas keuangan, laporan keuangan LPMPP, dan laporan kinerja bidang tata kelola LPMPP dan melaporkannya kepada ketua LPMPP
  3. Koordinator Sistem Penjaminan mutu Eksternal (SPME) LPMPP,
    Tugas pokok: mengkoordinasikan penerapan SPME dan sertifikasi di lingkungan Universitas Mataram
    Fungsi :
    ✓ Melaksanakan Program Kerja dan Kegiatan LPMPP dalam Bidang Penjaminan Mutu Eksternal
    ✓ Membuat Rencana Induk dalam bidang Penjaminan Mutu Eksternal LPMPP
    ✓ Menyusun dam melaksanakan Renstra LPMPP dalam bidang SPME
    ✓ Mengkoordinasikan penyelenggaraan SPME di Universitas Mataram
    ✓ Merumuskan dokumen-dokumen mutu eksternal (kebijakan, manual, standar dan formulir SPME)
    ✓ Melaksanakan pengendalian Proses PPEPP dalam penyelenggaraan SPME
    ✓ Melaksanakan program peningkatan kapasitas SDM dan pendampingan unit kerja terkait dengan penjaminan mutu eksternal, Evaluasi diri dan akreditasi/sertifikasi nasional dan internasional
    ✓ Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu eksternal, menyusun dokumen berkaitan dengan SPME/Akreditasi nasional dan internasional.                                                                                 ✓ Melaksanakan kegiatan terkait dengan SPME/akreditasi (workshop, pelatihan,bimtek,dll)            ✓ Mengkoordinir pemetaan system penjaminan mutu Ristekdikti
    ✓ Mensingkronkan database dari berbagai Sistem Informasi untuk kepentingan penjaminan mutu eksternal (SIA, SINTA, PDPT, Simkatmawa, Simlitabmas, dll).                                                                ✓ Mengkoordinir up-dating konten Web-site LPMPP Bidang SPME
    ✓ Menyusun laporan kinerja dalam bidang SPME dan melaporkannya kepada ketua LPMPP
  4. Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
    Tugas pokok: mengkoordinasikan penerapan SPMI di lingkungan Universitas Mataram
    Fungsi :
    ✓ Mengkoordinasikan penyelenggaraan SPMI dengan Gugus Penjaminan Mutu tingkat Fakultas/Pascasarjana/Vokasi dan Unit-Unit kerja lainnya baik dalam Perencanaan/Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Perbaikan SPMI
    ✓ Membuat Rencana Induk dalam bidang Penjaminan Mutu Internal (SPMI) LPMPP
    ✓ Menyusun dam melaksanakan Renstra LPMPP dalam bidang SPMI
    ✓ Mengkoordinasikan penyusunan dokumen-dokumen yang terkait dengan SPMI dan pembukaan studi baru
    ✓ Melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM terkait dengan SPMI (workshop, pelatihan,bimtek,dll)
    ✓ Melakukan pendampingan/bimbingan teknis untuk unit kerja dalam mengembangkan dokumen dan penyelenggaraan SPMI                                                                                                                                ✓ Melayani konsultasi terkait dengan penyelenggaraan SPMI
    ✓ Mengkoordinasikan pelaksanaan Audit Mutu Internal di tingkat Universitas
    ✓ Mengkoordinasikan pelaporan SPMI ke Kementerian
    ✓ Mengkoordinasikan pengisian konten Web-site LPMPP Bidang SPMI
    ✓ Mengkoordinasikan pendokumentasian segala sesuatu yang terkait dengan SPMI
    ✓ Menyusun laporan kinerja dalam bidang SPMI dan melaporkannya kepada ketua LPMPP
  5. Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Pengembangan Kurikulum dan Perangkat Pembelajaran
    Tugas pokok: mengkoordinasikan pengembangan kurikulum dan perangkat pembelajaran di lingkungan Universitas Mataram
    Fungsi :
    ✓ Mengkoordinasikan penyusunan/restrukturisasi dokumen kurikulum program studi di lingkungan Universitas Mataram
    ✓ Mengkoordinasikan penyusunan pedoman yang terkait dengan pengembangan kurikulum dan perangkat pembelajaran
    ✓ Membuat Rencana Induk dalam bidang Pengembangan kurikulum dan perangkat pembelajaran LPMPP
    ✓ Menyusun dam melaksanakan Renstra LPMPP dalam bidang Pengembangan kurikulum dan Perangkat Pembelajaran.
    ✓ Mengkoordinasikan pemeriksaan dokumen kurikulum program studi sebelum ditetapkan oleh Rektor
    ✓ Melaksanakan supervisi restrukturisasi kurikulum dan perangkat pembelajaran
    ✓ Memetakan kurikulum dan perangkat pembelajaran di lingkungan Universitas Mataram
    ✓ Mengkoordinasikan penyusunan draft peraturan Rektor yang terkait dengan pengembangan kurikulum dan perangkat pembelajaran
    ✓ Menyelenggarakan Bimbingan Teknis/pendampingan dalam penyusunan dokumen kurikulum dan perangkat pembelajaran.
    ✓ Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kurikulum Prodi-prodi di Universitas Mataram.
    ✓ Melaksanakan Pelatihan/Bimtek Pengembangan Kurikulum OBE-MBKM, Rekonstruksi kurikulum, Pelatihan RPS berbasis Kasus dan Berbasis Proyek, menyusun pedoman kurikulum        ✓ Mensingkronkan database dari berbagai Sistem Informasi untuk kepentingan bidang pengembangan kurikulum dan perangkat pembelajaran.
    ✓ Mengisi konten Web-site LPMPP Bidang kurikulum dan perangkat pembelajaran
    ✓ Menyusun laporan kinerja dalam bidang Pengembangan kurikulum dan perangkat pembelajaran dan melaporkannya kepada ketua LPMPP
  6. Koordinator Pengkajian dan Pengembangan pembelajaran
    tugas pokok: mengkoordinasikan pengkajian dan pengembangan pembelajaran di lingkungan Universitas Mataram
    Fungsi:
    ✓ Melaksanakan Program Kerja dan Kegiatan LPMPP dalam Bidang Pengkajian dan Pengembangan Pembelajaran.
    ✓ Membuat Rencana Induk dalam bidang Pengkajian dan Pengembangan Pembelajaran LPMPP
    ✓ Menyusun dam melaksanakan Renstra LPMPP dalam bidang Pengkajian dan Pengembangan Pembelajaran.
    ✓ Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengkajian dan pengembangan Pembelajaran di unit-unit kerja
    ✓ Merumuskan dokumen-dokumen Pengkajian dan pengembangan Pembelajaran.
    ✓ Melaksanakan program peningkatan kapasitas SDM pengkajian dan pengembangan Pembelajaran.
    ✓ Mengembangkan sistem teknologi informasi bidang Pengkajian dan pengembangan pembelajaran.
    ✓ Mengkoordinir pemetaan pengembangan pembelajaran di lingkungan unram.
    ✓ Mensingkronkan database dari berbagai Sistem Informasi untuk kepentingan bidang pengkajian dan pengembangan pembelajaran.
    ✓ Mengkoordinir up-dating konten Web-site LPMPP Bidang Pengkajian dan Pengembangan pembelajaran.
    ✓ Menyusun laporan kinerja dalam bidang Pengkajian dan pengembangan pembelajaran dan melaporkannya kepada ketua LPMPP                                                                                                              ✓ Melaksanakan pelatihan PEKERTI/AA, ToT PEKERTI/AA, Bimtek Penulisan Bahan Ajar, Buku Teks, Media Pembelajaran, Bahan Ajar Berbasis Riset, Buku Digital, Pelatihan SPADA Unram. ✓ Menyusun laporan kinerja dalam bidang Pengkajian dan pengembangan pembelajaran dan melaporkannya kepada ketua LPMPP
  7. Kepala Tata Usaha
    Tugas:
    1. Menyusun program kerja bagian tata usaha LPMPP sebagai pedoman pelaksanaan tugas
    2. Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengkordinasikan kepada kepala Sub bagian umum dan Sub bagian Data dan informasi sesuai dengan bidangnya
    3. Menilai prestasi kerja kasubbag pada bagian tata usaha LPMPP sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier.
    4. Memaraf surat/dokumen yang berhubungan dengan tata usaha LPMPP sesuai dengan kewenangan yang ada untuk kelancaran penyelesaian tugas
    5. Menelaah Peraturan perundangan – undangan di bidang ketatausahaan dan pengabdian masyarakat
    6. Melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keuangan, pengelolaan barang, perlengkapan, kepegawaian, admistrasi penjaminan mutu pendidikan, pelayanan data dan informasi LPMPP
    7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bagian tata usaha untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya
    8. Menyusun laporan bagian tata usaha sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  8. Sub Koordinator Program, Data dan Informasi
    Tugas:
    1. Menyusun rencana dan program kerja sub bagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja bagian
    2. Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang undangan di bidang penjaminan dan pengembangan pendidikan
    3. Melakukan instrumen pengumpulan dan pengelolaan data
    4. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis kegiatan lembaga
    5. Mempersiapkan penyusunan program lembaga
    6. Melakukan urusan administrasi lembaga
    7. Melakukan urusan dokumentasi dan stastistik lembaga
    8. Mempersiapkan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan lembaga
    9. Melakukan urusan pengolahan kamar data
    10. Melakukan urusan layanan informasi hasil penjaminan mutu dan pengembangan pendidikan
    11. Melakukan penyimpanan dokumen dan surat kegiatan di bidang penjaminan mutu dan pengembangan pendidikan
    12. Menyusun laporan sub bagian
  9. Sub koordinator Umum
    Tugas:
    1. Menyusun program kerja sub bagian umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas
    2. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan bidangnya
    3. Menilai prestasi kerja sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier
    4. Memaraf surat/dokumen yang berhubungan dengan sub bagian umum sesuai dengan kewenangan yang ada untuk kelancaran penyelesaian tugas
    5. Menyusun konsep surat/dokumen yang menyangkut dengan bidang sub bagian umum LPMPP sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk penyelesaian suatu pekerjaan
    6. Melaksanakan urusan penerimaan tamu pimpinan, rapat/pertemuan resmi dan perjalanan dinas untuk kertetiban dan kelancaran tugas pimpinan
    7. Mengarahkan petugas dan memelihara kebersihan, keindahan dan keamanan ruang kantor, halaman, gedung, fasilitas umum dan pertamanan untuk kenyamanan kerja
    8. Melaksanakan urusan penyimpanan,distribusi dan perawatan barang perlengkapan untuk ketepatan dan keamanan penggunaan barang
    9. Menyusun laporan subbagian sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
    10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
  10. Pengadministrasian umum
    Tugas:
    1. Menerima, membuka, memeriksa dan meneliti surat yang masuk beserta berkas pendukungnya
    2. Mengagendakan tanggal surat, nomor surat dan hal surat masuk alat pengirim dan alamat yang dituju pada buku agenda surat
    3. Mencatat tanggal surat, nomor surat hal surat pada lembar disposisi surat
    4. Mencatat dan menyerahkan surat keluar kepada caraka
    5. Menyimopan surat masuk dan surat keluar dalam arsip map folder
    6. Menggandakan surat masuk dan surat sesuai dengan kebutuhan
    7. Melayani pemohonan nomor surat keluar pada masing masing sub bagian
    8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
    9. Melaporkan pelakasanan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
  11. Pramu Bakti
    Tugas:
    1. Mencatat pada buku ekspidisi surat – surat keluar ke pusat – pusat dab fakultas dan melakukan distribusi ke unit kerja sesuai dengan tujuan
    2. Memeriksa dan memperbaiki lampu penerang di ruang kantor
    3. Mengurus kebutuhan air minum pegawai dan mengambil nota bensin motor dinas
    4. Mengantar jurnal penelitian ke tim pengabdian
    5. Mengambil nota bensin untuk ketua dan sekretaris dan sepeda motor dinas
    6. Memeriksa berkas laporan
    7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan