Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan Universitas Mataram
Dalam OTK yang baru tersebut (pasal 76), telah ditetapkan dua lembaga, yaitu Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat dan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP). Sesuai dengan pasal 86 OTK tersebut, LPMPP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.